APK Caleg Bertebaran di Tangsel Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Benyamin

waktu baca 2 minutes
Jumat, 17 Nov 2023 22:31 0 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie angkat bicara terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik lokasi sebelum masa kampanye.

“Kami sudah rapat dengan Bawaslu dan akan melakukan penertiban, karena belum memasuki masa kampanye,” ujarnya, dikutip Jumat, 17 November 2023.

“Kami akan melaksanakan amanat dari Bawaslu Tangsel (melakukan penertiban),” tambahnya.

Jika setelah ditertibkan, tetapi masih juga ada calon anggota legislatif (caleg) yang membandel, kata Benyamin, akan ada sanksi yang diberikan.

“Kami akan bahas lagi dengan Bawaslu lokasi mana saja yang boleh dipasang APK tersebut, serta sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye caleg yaitu mulai tanggal 28 November 2023.

Berikut jadwal kampanye caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

1. Jadwal Kampanye

– 28 November 2023 – 10 Februari 2024 : Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.

– 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024 : Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.

– 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 : Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

– 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024 : Kampanye Pemilu.

– 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa Tenang. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA