BANDARA | TD — Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Salah satunya, anak usia di bawah 12 tahun kini boleh naik pesawat terbang.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 anak di bawah usia 12 tahun boleh terbang menggunakan pesawat terbang dengan syarat wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes covid-19 sesuai yang dipersyaratkan.
“SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun,” ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, Jumat 22 Oktober 2021.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, dokter Darmawali Handoko menambahkan dalam Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 juga memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun naik pesawat. “Iya sudah boleh,” ujarnya Kamis 21 Oktober 2021.
Namun, kata Darmawali, tetap harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat. (Faraaz/Rom)