JAKARTA | TD — Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat desakan dan dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya mengenai Pengamanan Zat Adiktif. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi anak-anak Indonesia dan masyarakat miskin yang terdampak oleh konsumsi rokok yang masif.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menyatakan, masyarakat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia melalui pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, sejak disahkan pada 26 Juni 2024, peraturan ini belum diimplementasikan. “Kami mengingatkan bahwa ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang lebih mementingkan kepentingan bisnis mereka, berusaha untuk menunda atau bahkan membatalkan implementasi PP 28/2024 tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat,” ujarnya dilansir Jumat, 28 Februari 2025.
Dia mengatakan, tarik-menarik kepentingan dari industri rokok yang sering meminta kelonggaran kebijakan telah menghambat implementasi PP Kesehatan ini. Padahal, peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik, meskipun masih terdapat beberapa aturan yang cenderung longgar. “Beberapa perubahan yang diusulkan, seperti peningkatan ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 50 persen, pembatasan penjualan untuk mengurangi akses, dan larangan iklan rokok di media sosial, bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok,” terangnya.
Hasbullah menegaskan, pengaturan yang lebih kuat dan komprehensif mengenai rokok sangat mendesak untuk segera diimplementasikan, mengingat prevalensi perokok di Indonesia masih yang tertinggi di dunia. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, 35,5 persen penduduk Indonesia adalah perokok. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah perokok usia pelajar 10-18 tahun.
Selain itu. belanja rokok berdampak negatif pada taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, terutama bagi keluarga miskin. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021 menunjukkan bahwa belanja rokok merupakan pengeluaran tertinggi kedua setelah konsumsi beras di kalangan rumah tangga miskin, dengan proporsi mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Selain itu, peningkatan 1 persen dalam belanja rokok dapat meningkatkan potensi kemiskinan rumah tangga sebesar 6 persen (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, 2023).
“Indonesia saat ini sedang berupaya mencapai visi Indonesia Emas 2045. Cita-cita ini didukung oleh Visi Bapak Presiden dan Wakil Presiden serta diperkuat dengan Delapan Misi Asta Cita. Namun, cita-cita ini terancam oleh lambatnya implementasi peraturan tersebut. Kami mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera menerapkan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 demi perlindungan anak-anak Indonesia,” terangnya.
dr. Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) menambahkan, delapan Asta Cita Prabowo-Gibran sangat baik untuk mensejahterakan rakyat jika dapat dicapai. Sayangnya, anak-anak Indonesia sejak dini sudah terpapar produk zat adiktif rokok yang dipromosikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“PP 28/2024 adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas generasi muda agar mereka tidak terjerumus dalam konsumsi produk zat adiktif, sehingga dapat menjadi generasi yang produktif dan hidup dalam lingkungan yang bersih serta terhindar dari berbagai penyakit akibat merokok<‘ katanya.
“Gerakan Generasi Muda Tanpa Rokok dan Makan Bergizi Gratis dapat menjadi langkah menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas. Kami berharap Bapak Presiden mendukung pelaksanaan PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif untuk mencapai Asta Cita,” tambahnya.
Organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap pengendalian konsumsi produk zat adiktif, produk tembakau, dan rokok elektronik, menyampaikan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, karena merupakan fondasi bagi sebuah negara dalam menciptakan sumber daya manusia yang kuat, yang pada akhirnya akan melahirkan negara yang hebat, sebagaimana telah dibuktikan oleh negara-negara maju di seluruh dunia. (*)