KOTA TANGSEL | TD — Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Provinsi Banten, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Telaga Seafood, Serpong, pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dan tokoh umat Katolik dari komunitas Markatol yang datang dari berbagai wilayah Tangerang, memberikan pandangan dan masukan berharga terkait kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Dalam sambutannya, Abraham menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Banten, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Ia menegaskan pentingnya masukan dari masyarakat dalam penyusunan kebijakan ini, agar dapat diterapkan dengan efektif dan tidak menimbulkan kesulitan di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan komunitas keagamaan, sangat penting. Jangan sampai kebijakan yang tidak matang justru menyulitkan pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Abraham dengan tegas.
Abraham kemudian menjelaskan beberapa tujuan utama dari Raperda ini, antara lain:
Meningkatkan Kepesertaan Tenaga Kerja: Memastikan lebih banyak pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial untuk melindungi mereka dari berbagai risiko kerja.
Menjamin Kebutuhan Dasar: Memberikan jaminan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.
Meningkatkan Kesejahteraan: Berupaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Banten melalui perlindungan sosial yang lebih baik.
Dalam sesi diskusi, beberapa tokoh masyarakat Katolik menyampaikan aspirasi mereka, menyoroti pentingnya akses jaminan sosial bagi tenaga kerja informal, pekerja gereja, serta komunitas yang selama ini terabaikan oleh program perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, Abraham berkomitmen untuk membawa seluruh masukan ini ke dalam pembahasan lebih lanjut di DPRD Banten. “Saya ingin mendengar langsung pengalaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Dengan begitu, kebijakan yang kita susun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan,” pungkasnya.
Acara ini mendapat apresiasi dari peserta, yang berharap regulasi ini dapat segera diwujudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Provinsi Banten. Salah satu tokoh umat dari St. Gregorius, Simamora, mengungkapkan rasa senangnya diundang dalam kegiatan tersebut. Ia menyoroti bahwa banyak informasi tentang jaminan sosial yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, terutama terkait mekanisme pembayaran iuran yang sering kali menunggak.
“Banyak BPJS masyarakat yang menunggak. Dengan Raperda ini, apakah memang harus dilunasi dahulu kalau masuk rumah sakit atau ada solusi lain?” ungkap Simamora, menekankan perlunya kejelasan dalam kebijakan.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini banyak anak muda yang menganggur akibat minimnya lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, ia berharap Raperda ini juga dapat mempertimbangkan aspek perlindungan sosial bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Pak Gugup dari St. Barnabas juga menyampaikan apresiasi dan harapan kepada Abraham Garuda Laksono. Ia memberikan beberapa masukan penting, termasuk perlunya perhatian terhadap jaminan sosial bagi masyarakat pra-sejahtera. “Banyak sekali masyarakat pra-sejahtera yang sangat ingin dibantu jika memungkinkan. Bantuan dalam bentuk akses jaminan sosial dan pemberdayaan ekonomi sangat diperlukan,” ujarnya.
Menanggapi kedua masukan tersebut, Abraham menegaskan kembali komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi ini ke dalam pembahasan lebih lanjut Raperda di DPRD Banten. Dengan semangat kolaborasi dan keterlibatan masyarakat, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja di Banten. (*)