Abraham Garuda Laksono Perjuangkan Jaminan Sosial Pekerja di Banten

waktu baca 3 minutes
Rabu, 26 Feb 2025 20:04 0 Redaksi

TANGERANG | TD – Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Provinsi Banten 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 26 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus partai, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok pekerja yang peduli terhadap isu perlindungan tenaga kerja di Banten.

Dalam diskusi tersebut, Abraham menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi. Ia mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya pekerja di Provinsi Banten yang belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial, yang membuat mereka rentan menghadapi kesulitan ekonomi akibat risiko seperti kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bagaimana kawan-kawan bisa terlindungi? Kita tidak boleh berhenti, kita harus memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Khususnya para bapak dan ibu yang menjadi tulang punggung keluarga. Harapan saya, melalui perda ini nantinya bapak, ibu, anak, atau saudara-saudara kita juga terlindungi,” ujarnya.

Abraham juga menambahkan bahwa selain melalui perda, ia terus mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi regulasi ini setelah disahkan. “Jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Richard, pemateri, menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan sosial yang memadai, banyak pekerja berisiko jatuh ke dalam kemiskinan ketika menghadapi kendala dalam pekerjaan mereka.

“Nantinya, perda ini akan mendorong semakin banyak masyarakat Banten untuk tercakup dalam sistem jaminan sosial. Pemerintah daerah juga dapat memberikan subsidi kepesertaan bagi tenaga kerja rentan, seperti pekerja sektor informal, buruh lepas, dan pekerja rumahan,” ujar Richard.

Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi dalam sistem jaminan sosial, sehingga mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan perlindungan dari risiko kerja.

Dalam sesi diskusi, Yusuf, perwakilan kader PDI Perjuangan dari Ranting Legok, mengajukan pertanyaan mengenai keterlibatan ranting dalam pembahasan Raperda ini. Ia ingin mengetahui sejauh mana peran ranting dalam proses legislasi serta dampak nyata bagi masyarakat pekerja di wilayahnya. Ia juga menyoroti permasalahan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, di mana ada warga yang seharusnya mendapatkan perawatan medis namun ditolak oleh rumah sakit.

“Kami meminta solusi atas kendala ini agar pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hak mereka secara penuh,” ungkapnya.

Hartanto, relawan PDI Perjuangan, juga mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian masukan dari pengurus PAC dan ranting terkait Raperda ini. Ia berharap rekomendasi dari PAC dan ranting dapat menjadi masukan yang baik dalam perumusan kebijakan agar Perda ini benar-benar mewakili kebutuhan pekerja di lapangan.

Abraham menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di Banten melalui kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja di Provinsi Banten. (*)

LAINNYA