Alasan Jaksa Banding Atas Vonis 10 Bulan Artis Cynthiara Alona

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Des 2021 13:22 0 49 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDKejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis Artis Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara. “Langkah selanjutkan kita akan tuangkan dalam memori banding setelah mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kamis 9 Desember 2021.

Dia mengatakan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut terdakwa dengan  pasal 88 jo  pasal 76 i Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

“Berdasarkan fakta persidangan,keterangan saksi dan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, majelis hakim justru memutuskan dengan  pasal 296 KUHP.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada artis dan juga model Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim  Mahmuriadin dalam persidangan secara daring, Rabu 8 Desember 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian.

Alona yang mengenakan jilbab hitam, tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring.

Majelis menilai yang meringankan hukuman Alona diantaranya, selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.

“Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. Sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding. (Faraaz/Rom)

LAINNYA