WNI dari 11 Negara yang Ditolak Masuk Indonesia Wajib Dikarantina 14 Hari

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Nov 2021 15:52 0 59 Redaksi TD

BANDARA | TD — Pelaku perjalanan internasional yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

“Tapi yang jelas, WNI masih diperkenankan untuk bisa masuk ke Indonesia,” kata Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dokter Darmawali Handoko, Senin 29 November 2021.

Darmawali mengatakan, penanganan WNI dipastikan berbeda dan tetap akan dibiarkan masuk Indonesia. “Tapi akan dikarantina lebih lama yaitu selama 14 hari.”

Meski begitu, pihak KKP Kelas I Soekarno-Hatta tetap memperketat pengawasan terhadap WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara, yaitu Angola, Zambia,
Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong

“Apabila ditemukan, kami pastikan tertangani dengan baik dan tidak ada penyebaran. Kami akan melakukan tracing kontaknya dengan ketat dan melakukan swab setiap kontaknya untuk memastikan tidak terjangkit dengan varian baru,” tuturnya.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA)  dari 11 negara  untuk mencegah yang masuk ke Indonesia untuk mencegah varian baru covid-19 Omicron.

Pengetatan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di mana, seluruh warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru COVID-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia. (Faraaz/Rom)

LAINNYA