BANDARA | TD — Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dari 11 negara untuk mencegah yang masuk ke Indonesia untuk mencegah varian baru Covid-19 Omicron.
Pengetatan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana, seluruh warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun negara yang dimaksud antara lain, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
“Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini dan kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai,” ujar
Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko, Senin 29 November 2021.
Ia menjelaskan, setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia.
“Dan kami akan berada di depan dengan Imigrasi dan kami akan melihat apakah ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia,” ujar Darmawali.
Darmawali menjelaskan, saat ini setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Apabila ditemukan ada penumpang yang positif, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut. (Faraaz/Rom)