KABUPATEN TANGERANG | TD — Upaya pemerintah Kabupaten Tangerang membebaskan lahan untuk proyek jembatan layang Cisauk menghadapi kendala tanah warisan milik sebuah keluarga.
“Titik lokasinya persih di tikungan rencana pembangunan jembatan layang Cisauk,” kata Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan, Minggu 21 November 2021.
Dadan mengatakan, pembebasan lahan seluas 1000 meter tersebut hingga kini terkendala karena masalah internal keluarga tersebut. “Belum ada titik temu antara keluarga ahli waris terkait lahan itu. Sehingga belum bisa kami eksekusi atau bayarkan,” kata Dadan.
Menurut Dadan, meski bidang tanah yang masih jadi sengketa relatif kecil, namun cukup menganggu proses pembebasan lahan proyek tersebut. “Karena dari bidang yang tersisa tinggal tahap pembayaran,” ujarnya.
Dadan mengatakan, hingga November ini, pembebasan lahan proyek untuk mengurai kemacetan di Jalan Cisauk itu sudah mencapai 90 persen.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp150 miliar untuk pembebasan lahan jembatan layang atau flyover Cisauk. Tanah yang akan dibebaskan untuk proyek ini seluas 15.300 meter, milik 70 pemilik lahan,.
Menurut Dadan, Kebutuhan lahan untuk proyek ini berada di kecamatan Cisauk meliputi kelurahan Cisauk 6.370 meter persegi, desa Sampora 3.406 meter persegi, desa Cibogo 3.082 meter persegi dan desa Situgadung (kecamatan Pagedangan) 2. 441 meter persegi. (Faraaz/Rom)