KABUPATEN TANGERANG | TD — Polres Kota Tangerang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cikupa, Jumat, 19 November 2021.
Polisi menghadapkan Pakde, sapaan pelaku, ke awak media di Mapolresta Tangerang.
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Riau. Pelaku melarikan diri usai memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan,” ujar Wahyu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. Korban yang masih berusia 15 tahun dua kali disetubuhi pria asal Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan tersebut.
“Yang pertama jam 02.00 WIB dan yang kedua pada jam 13.00 WIB,” imbuhnya.
Pelaku leluasa melancarkan aksinya karena kedua orang tua korban sedang tak ada di rumah. Keduanya sedang ke pergi ke luar kota. Pria berusia 42 tahun itu menginap di rumah korban di wilayah Kecamatan Cikupa karena sedang mencari pekerjaan.
“Pelaku datang ke rumah korban pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. Pelaku datang ke rumah korban untuk mencari pekerjaan di tempat usaha milik ayah tiri korban. Sehingga keluarga korban tidak merasa curiga terhadap pelaku,” terang Wahyu.
Pelaku, kata Wahyu, mengaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya karena melihat korban tidur mengenakan celana pendek.
Korban kemudian menceritakan tragedi itu kepada orang tuanya. Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf. Ia juga mengaku telah menduda selama setahun “”Saya lihat dia (korban) tidur pakai celana pendek,” kata pelaku.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena penyidik menjerat pelaku dengan jerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003. (Vee/Rom)