KABUPATEN TANGERANG | TD — PT Mitra Kerta Raharja, holding company perusahaan daerah Kabupaten Tangerang berkomitmen memberikan layanan parkir yang aman dengan tarif yang lebih murah.
Direktur Utama PT MKR, Akip Samsudin memastikan tarif parkir yang dikelola perusahaan daerah itu dibawah tarif parkir pengelola parkir swasta. “Jauh lebih hemat,” ujarnya Rabu, 10 November 2021.
Akip menyontohkan, tarif parkir yang dikelola MKR dengan bendera Raharja Parkir (RP) mematok tarif Rp4.000 per jam pertama untuk kendaraan roda 4, Rp3.000 di jam berikutnya dan dengan tarif maksimal Rp20.000. Sementara kendaran roda 2, Rp2.000 per jam dengan tarif maksimal Rp10.000.
Jika dibandingkan dengan tarif parkir yang dikelola swasta selama ini, Akip mengeklaim tarif itu jauh lebih hemat. Tarif yang berlaku di swasta saat ini kendaraan roda 4 Rp4.000-Rp5.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk jam berikutnya dan tidak ada tarif maksimal. Begitu juga dengan kendaraan roda 2, Rp3.000 jam pertama, Rp2.000 setiap jam berikutnya dan tak ada tarif maksimal.
Sejak 2019 lalu, MKR telah mengambilalih 16 titik kantong parkir di kawasan Gading Serpong yang semula dikelola swasta. Dari 16 tempat parkir yang dikelola MKR itu, kata Akip, pada tahun 2019 lalu berhasil mengantongi pendapatan hingga Rp5 miliar.
Akip menjelaskan banyak sisi positif jika tempat parkir dikelola MKR seperti dari sisi pendapatan daerah. “Pemkab Tangerang mendapatkan pendapatan dari sewa lahan parkir, retribusi dan deviden,” katanya. Keuntungan lainnya kebocoran pendapatan parkir bisa diminalisir dan tarif parkir kendaraan lebih murah dan terkendali. (Faraaz/Rom)