BANDARA | TD — Anak usia di bawah 12 tahun, akhirnya diizinkan untuk perjalanan dengan menumpang pesawat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh,” ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, dokter Darmawali Handoko, Kamis 21 Oktober 2021.
Namun, kata Darmawali, harus tetap dilengkapi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat. Padahal, dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun mendapatkan pengecualian untuk menunjukan kartu vaksinasi.
“Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Faraaz/Rom)