KOTA TANGERANG | TD — Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dikabarkan diperiksa pihak kepolisian karena kasus tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Neglasari.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membenarkan hal tersebut. Namun ia tidak merinci berapa jumlah pegawainya yang telah diperiksa, serta dari instansi mana.
“Kan saya sudah bilang dari awal, saya serahkan ke kepolisian. Jadi nanti bisa tanya ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Karena pegawai kita juga sudah ada yang di-BAP (periksa). Karena kan cari informasi,” kata Arief, Kamis, 30 September 2021.
Arief menyatakan telah menyerahkan kasus TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari sepenuhnya ke KLHK.
“Itu sekarang sudah ditangani oleh pemerintah pusat yakni KLHK,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tihar Sopyan belum merespon saat dikonfirmasi terkait adanya pegawai Pemkot Tangerang yang diperiksa polisi karena kasus TPS liar. Demikianpun Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana.
TPS liar itu persis berada di bantaran sungai Cisadane dengan luas sekitar 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPS liar itu berlokasi di gang Kebon Jeruk, gang Lonceng, RT 04/02 yang berdekatan dengan krematorium Rawa Kucing, RT 05/01 dan RT 01/01 Kedaung Baru.
Informasi yang dihimpun TangerangDaily, TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun sudah melakukan penyegelan pada Kamis, 23 September 202.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Anton Sardjanto mengatakan, pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran sungai Cisadane di Kecamatan Neglasari sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum. Lantaran pelanggaran yang dilakukan sudah jelas. Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.
“Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 (pengelolaan sampah) tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana,” kata Anton. (Eko Setiawan/Rom)