SERANG | TD — Melalui Dinas Pertanian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan merevisi Peraturan Daerah Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda PLP2B).
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus Tauchid mengeklaim, tujuan merevisi Perda PLP2B untuk melindungi terjadinya alih fungsi lahan secara masif.
“Produk hukum yang sejalan dengan kondisi eksisting lahan pertanian Banten,” katanya, Jumat, 24 September 2021.
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Banten mengkritik terjadinya alih fungsi lahan yang masif di Banten.
Mereka melansir data dari Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran Bandung. Data tersebut menyebutkan, selama periode 2018-2019, sebanyak 3.861,09 hektare lahan telah beralih fungsi.
Mahasiswa mendesak Pemprov Banten serius melindungi lahan pertanian untuk menjaga keberlangsungan pertanian di tanah ulama dan jawara ini.
Agus Tauchid tidak menutup mata atas data tersebut. Menurutnya, revisi Perda PLP2B salah satu upaya menjawab tuntutan dari mahasiswa. Pihaknya pun akan menggandeng Universitas Padjajaran melakukan kajian kondisi terkini lahan pertanian di Banten.
“Kajian itu akan menjadi dasar kami untuk melakukan revisi Perda PLP2B, agar sejalan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten/kota yang telah banyak perubahan,” katanya.
Ia juga mengakui tidak mudah melindungi lahan pertanian di Banten. Sebab tengah terjadi pembangunan infrastruktur yang masif di beberapa wilayah Banten, seperti Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Dalam revisi peraturan daerah ini, nanti ada kepastian lokasi-lokasi yang tidak boleh berubah (alih fungsi lahan). Sehingga ada kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Banten menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Banten
Mereka menuntut agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian di Banten. Mereka juga menuntut adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan lahan pertanian karena praktik pembangunan justru bertolakbelakang dengan amanat Perda PLP2B. (Den/Rom)