KOTA TANGSEL | TD — Setelah mengungkap industri rumahan tembakau sintesis atau tembakau gorila di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Polres Tangsel kembali menangkap empat orang tersangka dari jaringan tersebut.
Empat tersangka berinisial berinisial GL, WH, AN, dan ER, kini meringkuk di balik jeruji besi usai polisi menggerebek mereka di Gunung Sindur, Bogor, pada Jumat, 10 September 2021 lalu. Polisi mengamankan barang bukti bahan baku tembakau gorila senilai miliaran rupiah.
“Ini merupakan pengembangan dari penangkapan di salah satu tempat yang diduga sebagai industri rumahan. Ada yang di satu apartemen di Tangsel, Gunung Sindur dan penyebarannya sampai ke daerah Sulawesi,” ujar Waka Polres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Rabu, 22 September 2021.
Selain keempat tersangka baru, polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram bahan baku berupa serbuk kuning dari gudang tersebut.
“Serbuk kuning ini merupakan bahan baku dari tembakau sintetis atau istilahnya tembakau gorila. Dari total pengamanan, kurang lebih 24 kilogram,” ungkapnya.
Puluhan kilogram serbuk kuning tersebut dapat diolah menjadi tembakau gorila siap edar dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni hingga ratusan kilogram.
“Sebanyak 900 kilogram, dan apabila dikonversikan ke dalam uang maka akan mencapai Rp24,5 miliar. Ini adalah jumlah yang cukup besar ya. Alhamdulillah Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran bahan narkotika di tengah masyarakat,” tuturnya
Keempat pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda itu, terancam hukuman mati lantaran telah melanggar pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.
“GL berperan sebagai penerima serbuk kuning, WH bertugas menyimpan, membungkus hingga mengirim paket itu. ER dan AN membantu WH dalam pekerjannya itu,” pungkasnya. (Man/Rom)