KABUPATEN TANGERANG | TD — Polresta Tangerang menangkap dua orang pria yang berperan sebagai pencuri dan penadah sepeda motor curian.
Kedua tersangka berinisial MY, 35, dan DA, 38, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat, (21/8/2021) lalu
MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang peristiwanya terjadi pada Kamis, 27 Mei 2021 di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).
Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N, 44, warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.
Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak kunci otomatis sepeda motor dengan kunci letter T. Modus itu diperkuat dengan ditemukannya kunci letter T dan mata kunci letter T di kediaman tersangka MY.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, sepeda motor hasil curian juga kadang dipakai tersangka untuk aktivitasnya sehari-hari.
“Tersangka MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (Ewok/Rom)