SERANG | TD — Pengguna kendaraan bermotor di Banten yang terkena tilang elektronik jangan mengabaikan surat konfirmasi. Sebab jika sampai abai, STNK diblokir Polda Banten.
Sejak 1 April, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau e-tilang di lima titik lokasi.
Polisi memasang kamera pengawas (CCTV) ETLE di lima titik di jalan raya, yaitu Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera cek point jalan Pantura.
Lima bulan dioperasikan (hingga 31 Agustus 2021), 9.025 terkena tilang elektronik tersebut. Dari jumlah itu, Polda Banten mengajukan 6.925 STNK untuk diblokir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan mekanisme kerja tilang elektronik tersebut.
Ia mengatakan, Polda Banten memasang kamera pengawas yang bekerja 24 jam merekam arus lalu lintas di lima titik lokasi, yaitu Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera cek point jalan Pantura.
“Ketika ada kendaraan yang melanggar lalu lintas, maka segera akan terpotret. Misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat,” ujarnya kepada TangerangDaily, Minggu (19/9/2021) malam.
ETLE bekerja dengan merekam nomor polisi (nopol) kendaraan. Hasil potretan gambar (capture) itu lalu dikirim ke sistem informasi di Polda Banten. Lalu petugas akan memeriksa kepemilikan kendaraan pelanggar lalu lintas.
“Selanjutnya dikirimkan surat konfirmasi penilangan ke alamat pemilik kendaraan tersebut melalu pos. Kenapa terindentifikasi, karena kami memiliki database kendaraan berdasarkan nomor polisi,” terangnya.
Surat itu berisi kronologis pelanggaran lalu lintas yang disertai bukti berupa foto. Setelah surat konfirmasi dikirimkan, selanjutnya pelanggar diberikan waktu 2 sampai 7 hari melakukan konfirmasi. Ada dua cara, yaitu mendatangi pos ETLE di Mapolda Banten, atau melalui aplikasi laman www.etlebanten.info.
“Tahapan ini sangat penting untuk validasi apakah kendaraan itu miliknya atau bukan, jika bukan maka harus memberitahukan kepada petugas kami,” katanya.
Baca juga: Biro Jasa STNK Tangerang
Jika kendaraan itu milik penerima surat konfirmasi, selanjutnya petugas akan memberikan informasi nominal denda yang harus dibayar pelanggar sesuai dengan jenis pelanggarannya sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.
“Kemudian membayar denda tilang melalui BRIVA atau Billing SIMPONI,” katanya.
Sejak diberlakukan e-tilang di wilayah hukum Polda Banten hingga 31 Agustus 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menilang sebanyak 9.025 kendaraan. Penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 kendaraan.
Dari jumlah itu, surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar. Sebanyak 3.134 surat direspon pelanggar secara langsung dan 2.136 merespon melalui laman www. etlebanten.info.
“5.859 pelanggar sudah membayar denda e-Tilang baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI. Sebanyak 6.925 STNK diblokir karena tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan,” beber Shinto.
Tingginya jumlah pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi diduga karena belum memahami mekanisme e-tilang.
“Nanti pada saat membayar pajak atau perpanjangan STNK, maka akan diketahui jika STNK terblokir. Maka harus terlebih dahulu membayar denda, lalu dibuka blokirannya,” katanya.
Shinto juga merinci jumlah kendaraan yang terkena e-tilang, yaitu kendaraan berplat nomor hitam sebanyak 8.232, plat kuning 20, plat merah 198. Dari jenis pelanggarannya, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan ponsel saat berkendara 156, tidak memakai helm 456, pelanggaran marka jalan 88 dan kelebihan penumpang sebanyak 31.
“e-Tilang ini sebuah terobosan, karena memudahkan kami melakukan pengawasan, pelanggar juga mudah membayar denda. Kami mengimbau bagi penerima surat konfirmasi segera melakukan konfirmasi agar STNK tidak terblokir,” pungkasnya. (Red/Rom)