DPRD Kota Tangerang Siapkan Regulasi Transportasi Publik

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 15:40 57 Nazwa

TANGERANG | TD — DPRD Kota Tangerang tengah menyiapkan regulasi untuk memperkuat penyelenggaraan transportasi publik sekaligus memperluas jangkauan layanan hingga kawasan permukiman. Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Hendra Gunawan, mengatakan pembahasan Raperda tersebut terus dimatangkan sebelum memasuki tahap harmonisasi.

Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan transportasi publik berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Nanti tinggal diharmonisasikan. Raperda ini berkaitan dengan pengelolaan transportasi publik di Kota Tangerang. Ke depannya, kami ingin ada keberlanjutan dan peningkatan layanan serupa dengan jangkauan yang lebih luas,” ujar Hendra, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut akan disinergikan dengan berbagai sektor pendukung, termasuk layanan transportasi publik yang telah beroperasi di Kota Tangerang, seperti Bus Rapid Transit (BRT) Tayo dan Angkot Si Benteng.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan transportasi publik, baik dari sisi efektivitas operasional maupun perluasan jangkauan layanan. Selain meningkatkan kemudahan akses masyarakat, optimalisasi tersebut juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Tangerang.

Hendra menambahkan, pembahasan regulasi dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi evaluasi rute, penambahan titik layanan hingga kawasan permukiman, serta kemungkinan penambahan armada.

Namun, pengembangan transportasi publik tersebut tetap harus mempertimbangkan kapasitas infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama kemacetan lalu lintas.

“Kami tengah mematangkan pembahasan rancangan regulasi ini bersama pihak terkait, mulai dari melakukan kajian evaluasi rute, penambahan titik jangkauan ke wilayah permukiman, sampai penambahan armada dengan tetap memperhatikan kapasitas infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” jelasnya.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, DPRD Kota Tangerang berharap transportasi publik dapat berkembang secara berkelanjutan, dengan jangkauan yang semakin luas, aksesibilitas yang lebih baik, serta kualitas pelayanan yang semakin mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. (Ril/Red)

LAINNYA