DPC PERADI RBA Banten Gandeng Untirta Siapkan Calon Advokat Profesional

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 12:04 76 Redaksi

RSERANG | TD — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banten menjajaki kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini diarahkan untuk mempersiapkan calon advokat yang kompeten, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat nasional.

Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi Ketua DPC PERADI RBA Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, dengan Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan itu membahas rencana kerja sama melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), termasuk penyelenggaraan PKPA di lingkungan kampus Untirta. Selain itu, Raden Elang juga mengharapkan keterlibatan Rektor Untirta sebagai dewan pakar untuk mendukung pengembangan pendidikan profesi advokat.

Raden Elang mengatakan, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi diperlukan untuk memperkuat kualitas pendidikan calon advokat, baik dari sisi penguasaan teori hukum maupun keterampilan praktik.

“Kami ingin membangun sinergi dengan Untirta sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Banten untuk mempersiapkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Pendidikan advokat harus mampu menjawab kebutuhan praktik hukum sekaligus tantangan penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, profesi advokat tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan. Integritas, tanggung jawab, dan keberpihakan pada keadilan juga menjadi aspek penting yang harus dibangun melalui pendidikan profesi.

“Menjadi advokat bukan hanya soal menguasai hukum, tetapi juga menyangkut integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan. Karena itu, pendidikan profesi harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter calon advokat,” kata Raden Elang.

Ia berharap, rencana kerja sama tersebut dapat membuka akses pendidikan profesi yang berkualitas bagi lulusan fakultas hukum sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.

Sementara itu, Rektor Untirta Prof. Fatah Sulaiman menyatakan kesiapan kampus untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin menekuni profesi advokat.

“Untirta siap memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Kami berharap kerja sama dengan DPC PERADI RBA Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi,” ungkapnya.

Prof. Fatah berharap pendidikan profesi dapat membantu mempersiapkan advokat yang tidak hanya kuat dalam penguasaan teori, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan menghadapi persoalan hukum dalam praktik.

“Pendidikan profesi merupakan salah satu bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas. Kami berharap lulusan yang mengikuti pendidikan ini mampu berkontribusi bagi penegakan hukum dan memiliki daya saing di tingkat nasional,” tuturnya.

Selain membahas rencana penyelenggaraan PKPA, pertemuan tersebut juga membuka peluang pengembangan diskusi akademik mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan industri.

Prof. Fatah, yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, menyampaikan bahwa perspektif keilmuan teknik dapat memperkaya kajian hukum, terutama dalam menghadapi persoalan industri yang memiliki dimensi teknis sekaligus yuridis.

“Latar belakang keilmuan teknik dapat menjadi perspektif tambahan dalam diskusi hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan industri. Persoalan industri tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu dikaji secara komprehensif,” jelasnya.

Rencana kerja sama DPC PERADI RBA Banten dan Untirta diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu merespons perkembangan persoalan hukum di tingkat nasional. (Red)

LAINNYA