Kemenkum Banten Bidik Jiwa Wirausaha Mahasiswa, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 13:36 46 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong mahasiswa berani membangun usaha mandiri sejak masih kuliah. Selain mengembangkan jiwa kewirausahaan, mahasiswa juga diingatkan untuk mengurus legalitas agar bisnis dapat tumbuh secara profesional.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Campus Legal Up bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” dikawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kegiatan ini melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, mengatakan mahasiswa tidak seharusnya hanya berorientasi menjadi pegawai negeri atau karyawan setelah lulus kuliah.

Menurutnya, mahasiswa memiliki peluang untuk membangun usaha sejak dini sekaligus melatih kemandirian finansial tanpa terus bergantung kepada orang tua.

“Dengan berani usaha menjadi mikro dulu, mereka bisa berusaha untuk menghidupi kebutuhan selama belajar di kampus tanpa membebani orang tua,” ujar Hadiyanto. Kamis, (22/10/2026)

Ia mencontohkan sejumlah usaha sederhana yang bisa dirintis mahasiswa, seperti berjualan es teh, kopi, minuman kekinian, hingga batagor. Usaha tersebut dapat dimulai dalam skala kecil dan dikembangkan secara bertahap.

Hadiyanto memberikan ilustrasi usaha minuman dengan sepuluh gerobak yang masing-masing menghasilkan keuntungan Rp50.000 per hari. Jika keuntungan itu tercapai secara konsisten, totalnya bisa mencapai Rp500.000 sehari atau Rp15 juta dalam 30 hari.

Ketika usaha berkembang, mahasiswa bahkan dapat merekrut karyawan untuk membantu operasional. Dengan demikian, bisnis yang dirintis tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga membuka lapangan kerja.

Selain mendorong kewirausahaan, Hadiyanto menekankan pentingnya legalitas usaha. Salah satu pilihan bagi pelaku UMK adalah perseroan perorangan yang dapat memberikan status badan hukum sesuai ketentuan.

Ia menyebut biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000. Biaya tersebut diharapkan tidak lagi menjadi alasan bagi mahasiswa untuk menunda pengurusan legalitas bisnis.

“Supaya legal, Kementerian Hukum melegalkan usahanya itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum terkait dengan perseroan perorangan,” jelasnya.

Menurut Hadiyanto, legalitas penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama ketika usaha mulai berkembang, memiliki sejumlah gerai, atau melibatkan pihak lain dalam pengelolaannya.

Ia berharap mahasiswa memahami bahwa membangun bisnis bukan hanya soal memperoleh keuntungan, tetapi juga menata kepemilikan dan administrasi usaha agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Targetnya bukan sekadar mengajak mahasiswa berwirausaha, tetapi mendorong mereka agar menjalankan usaha secara legal,” ungkap Hadiyanto.

Legalitas usaha juga diharapkan memperluas peluang mahasiswa dan pelaku UMK dalam mengakses pembiayaan. Hadiyanto menilai tambahan modal Rp5 juta hingga Rp10 juta dapat membantu usaha kecil meningkatkan kapasitas bisnisnya.

“Walaupun cuma Rp5 juta atau Rp10 juta, itu luar biasa. Mudah-mudahan tidak ada agunan,” ujarnya.

Meski demikian, kepemilikan perseroan perorangan tidak otomatis menjamin pinjaman disetujui atau bebas agunan. Persetujuan tetap mengikuti persyaratan dan penilaian dari lembaga keuangan.

Hadiyanto mengatakan pihaknya tidak menetapkan target khusus jumlah mahasiswa yang harus mendirikan perseroan perorangan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesadaran berwirausaha dan pentingnya menjalankan bisnis secara legal.

“Sebenarnya target-targetnya tidak ada. Yang ada itu kita mengajak semua mahasiswa yang punya potensi kewirausahaan untuk dikembangkan, tapi secara legal, jangan ilegal,” tegasnya.

Melalui kegiatan Campus Legal Up, Kanwil Kemenkum Banten berharap perguruan tinggi turut memperkuat pendidikan kewirausahaan dan pendampingan bisnis bagi mahasiswa.

Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya dipersiapkan untuk mencari pekerjaan setelah lulus, tetapi juga mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. (Idris Ibrahim)

LAINNYA