Karhutla Terus Mengancam, DePA-RI Desak Pemerintah Usut Pelaku hingga Korporasi

waktu baca 5 menit
Kamis, 15 Okt 2026 14:24 58 Nazwa

JAKARTA | TD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi. Penanganan karhutla dinilai tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus disertai penegakan hukum yang tegas, pencegahan kebakaran berulang, dan pemulihan lingkungan hidup.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan atas persoalan karhutla yang masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026), Luthfi menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi. Peristiwa tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, kematian satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah, hingga erosi.

Menurut DePA-RI, karhutla juga menyangkut persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penanganan karhutla, lanjutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan secara terpadu, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.

Tanpa pendekatan menyeluruh, karhutla berisiko menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian terhadap akar masalahnya.

Dampak kebakaran hutan dan lahan juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Asap dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, serta menghambat kegiatan pendidikan. Kelompok rentan dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menghadapi risiko yang lebih besar.

Meluasnya asap juga berpotensi mengganggu penerbangan dan menimbulkan keluhan dari negara lain apabila dampaknya melintasi batas wilayah nasional.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi

Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow Leadership for Environment and Development (LEAD), menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah. Penyelidikan perlu menelusuri berbagai kemungkinan, mulai dari pembakaran yang disengaja, kelalaian, hingga pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

Menurut Luthfi, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada individu yang ditemukan berada di lapangan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyelidikan harus menjangkau pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memberikan perintah, melakukan pembiaran, atau melalaikan kewajiban hukum.

Pertanggungjawaban korporasi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

DePA-RI menekankan bahwa kebakaran di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan korporasi. Penentuan tanggung jawab harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta dan bukti.

Namun, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan skala maupun kedudukan pelaku usaha.

Luthfi juga mengkritik langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi karhutla. Menurut dia, tindakan nyata dari kementerian terkait perlu diperkuat, terutama melalui pencegahan sebelum memasuki musim kemarau.

Langkah antisipatif atau precautionary actions, ujarnya, semestinya dilakukan sejak dini agar risiko kebakaran dapat ditekan sebelum meluas.

Ia mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perizinan, menjalankan upaya pencegahan kebakaran, dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Negara Wajib Melindungi Masyarakat Terdampak

Luthfi Yazid, yang pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan.

Ia mengingatkan agar penanganan karhutla tidak semata-mata mengandalkan perubahan cuaca atau datangnya hujan. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan perlindungan masyarakat terdampak berjalan secara nyata.

Langkah tersebut mencakup keterbukaan informasi mengenai kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

DePA-RI menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas area yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan memastikan masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat kerusakan ekologis.

DePA-RI Desak Penguatan Pencegahan dan Pengawasan

DePA-RI mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan sistem peringatan dini karhutla melalui peningkatan pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, koordinasi lintas lembaga, serta pelibatan masyarakat.

Organisasi tersebut juga mendorong pengusutan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DePA-RI meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan serta pencegahan kebakaran.

Pemerintah juga harus menjamin masyarakat terdampak memperoleh informasi kualitas udara yang memadai, akses layanan kesehatan, dan bantuan sesuai kebutuhan. Adapun pemulihan kawasan terbakar perlu didasarkan pada kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan.

Bagi DePA-RI, penanganan karhutla harus mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Luthfi Yazid Minta Presiden Evaluasi Menteri Terkait

DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penanganan karhutla membutuhkan komitmen bersama, dengan tanggung jawab setiap pihak ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.

Luthfi Yazid juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja para menteri yang menangani persoalan kehutanan dan lingkungan hidup.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan kementerian terkait menjalankan tanggung jawab dalam mencegah kebakaran, melindungi hutan, dan menjaga hak masyarakat, termasuk generasi mendatang.

Ia menilai, apabila pejabat terkait tidak mampu menjalankan amanah tersebut, Presiden perlu mempertimbangkan penggantian dengan pejabat yang mampu menjalankan tanggung jawab secara efektif dan akuntabel.

DePA-RI berharap penanganan karhutla menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penegakan hukum, perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi, dan pemulihan ekologis harus berjalan beriringan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus menjadi persoalan berulang di Indonesia. (Rilis/Aat SS)

LAINNYA