KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) dihelat 10 Oktober 2021.
Keputusan itu dikeluarkan setelah jadwal pencoblosan tertunda yang awalnya direncanakan pada 18 Juni, kemudian 18 Juli namun batal karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, keputusan 10 Oktober itu hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rabu, 15 September kemarin.
“Pertimbangannya karena jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus menurun. Tingkat keterisian ruang perawatan rumah sakit Covid-19 yang terus turun, kasus positif corona yang turun hingga 80 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Saat ini, status Kabupaten Tangerang sudah zona kuning dan PPKM level 3, sehingga ia optimis tidak ada lagi penundaan jadwal pencoblosan Pilkades serentak.
Pemkab Tangerang langsung melakukan persiapan dan sosialisasi. Menurut Dadan, sebanyak 12.000 petugas panitia suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) dikerahkan.
Dadan berharap kondisi pandemi terus menurun dan terkendali sehingga pilkades serentak di 77 Desa di Kabupaten Tangerang berjalan lancar. (Red/Rom)