Apa Itu Wantimpres? Ini Tugas dan Daftar 26 Anggota di Era Prabowo

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 18:38 68 Nazwa

NASIONAL | TD — Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan terbaru tersebut, terdapat sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga tokoh yang selama ini dikenal di ruang publik.

Lantas, apa sebenarnya Wantimpres dan apa tugasnya dalam pemerintahan?

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Keberadaan dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dalam perkembangannya, aturan mengenai Wantimpres diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Kehadiran Wantimpres juga merupakan kelanjutan dari kebutuhan terhadap lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden. Sebelum perubahan UUD 1945, fungsi tersebut antara lain dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

DPA kemudian dihapus melalui perubahan keempat UUD 1945. Setelah itu, Pasal 16 UUD 1945 mengatur pembentukan suatu dewan pertimbangan di bawah Presiden.

Apa Saja Tugas Wantimpres?

Secara sederhana, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Nasihat dan pertimbangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dengan demikian, anggota Wantimpres berperan memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan pengetahuan, pengalaman, maupun keahlian yang dimiliki.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat memberikan nasihat dan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.

Anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan apabila diminta oleh Presiden. Mereka juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, posisi Wantimpres berbeda dengan kementerian atau lembaga yang menjalankan kebijakan pemerintahan secara langsung. Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Siapa Saja Anggota Wantimpres Prabowo?

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres RI pada 2 Oktober 2026.

Dalam susunan tersebut, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Sementara itu, 23 anggota lainnya terdiri dari:

  1. Sinta Nuriyah Wahid
  2. Muhammad Quraish Shihab
  3. Agum Gumelar
  4. Chairul Tanjung
  5. Said Aqiel Siradj
  6. Anwar Iskandar
  7. Yahya Cholil Staquf
  8. Yusuf Wanandi
  9. Budi Gunawan
  10. Bambang Soesatyo
  11. Salim Segaf Al-Jufri
  12. Soekarwo
  13. Dato’ Sri Tahir
  14. Rocky Gerung
  15. Ida Bagus Purwalaksana
  16. Philip Kuncoro Wijaya
  17. Budi Santoso Tanuwibowo
  18. Anwar Usman
  19. Mohamad Hatta
  20. Jusuf Hamka
  21. Margarito Kamis
  22. Jacky Manuputty
  23. Ignasius Jonan.

Pelantikan para anggota tersebut dilakukan di Istana Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Para anggota kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebelum menerima ucapan selamat dari Presiden.

Dengan susunan tersebut, Wantimpres pada pemerintahan Prabowo tidak hanya diisi oleh mantan pejabat pemerintahan, tetapi juga tokoh dari berbagai bidang dan latar belakang.

Keberagaman latar belakang tersebut menjadi bagian dari susunan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. (Nazwa)

LAINNYA