LEBAK, BANTEN | TD — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum tersebut.
Kedua pelaku adalah anggota komplotan yang kerap beraksi membobol kunci motor korban yang diparkir di tempat belanja.
Aksi terakhir pelaku di sebuah toko waralaba di ruko Parkland, Perum Citra Maja Raya, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada Senin 12 Juli 2021 terekam kamera pengawas (CCTV). Berbekal rekaman video itu, polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, kedua pelaku berinisial AA, 18, dan BD, 19.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sering beraksi di wilayah hukum Banten,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Indik merinci, para pelaku dalam dua bulan terakhir beraksi di tiga lokasi. Pada 12 Juli 2021 di wilayah hukum Polsek Maja, 5 Agustus 2021 di Cimarga, dan 30 Agustus 2021 di Cibadak.
“Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya,” katanya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga empat mengamankan sepeda motor yang hasil pencurian, dua kunci letter T, dan dua buah ponsel, serta rekaman CCTV ketika pelaku beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)