Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran Etomidate dalam cartridge vape di Mapolda Banten, Senin (29/6/2025). Polisi menyita 195 cartridge dan menangkap seorang kurir. (Foto: Ist) SERANG | TD — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik (vape). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ZM yang diduga berperan sebagai kurir dan menyita 195 cartridge vape berisi cairan narkotika dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk mengidentifikasi penerima paket sekaligus membongkar jaringan yang terlibat.
“Setelah paket diterima oleh tersangka ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 195 cartridge vape yang diduga berisi Etomidate, terdiri atas 150 cartridge merek Squid Game dan 45 cartridge merek Thugs. Seluruhnya disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh,” kata Wiwin, Senin (29/6).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZM diduga hanya berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain di wilayah Jawa Tengah. Penyidik kini masih memburu pihak penerima maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan.
Menurut Wiwin, modus penyelundupan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi menjadi perhatian serius aparat karena dinilai efektif menghindari pengawasan. Polisi juga menduga narkotika tersebut berasal dari luar negeri sebelum masuk melalui Medan dan diedarkan ke sejumlah daerah.
“Nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan ini,” ujarnya.
Polisi mengungkap, Etomidate kini menjadi salah satu narkotika yang mulai diedarkan melalui cartridge vape. Zat yang semula digunakan sebagai anestesi dalam tindakan medis itu telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Penggunaan cartridge yang dipasang pada perangkat vape membuat peredarannya sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa, sehingga dinilai berpotensi menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
Selain menimbulkan efek hilang kesadaran, halusinasi, hingga sensasi melayang (fly), penyalahgunaan Etomidate juga berisiko menyebabkan ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, ZM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)