Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Banten, Enam Tersangka Ditangkap, 13 Motor Curian dan Senpi Rakitan Disita

waktu baca 4 menit
Senin, 29 Jun 2026 16:20 52 Nazwa

SERANG | TD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka, menyita 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kriminal para pelaku.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga pelaku lain berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengembangkan jaringan pelaku, penadah hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan,” kata Dian saat konferensi pers, Senin (29/6).

Sindikat Curanmor Dibongkar

Kasus pertama diungkap dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di sebuah kontrakan di Jalan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.

Korban baru menyadari motornya hilang saat kembali ke lokasi sekitar pukul 18.20 WIB dan langsung melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan membawa Tim Resmob Subdit III Jatanras menangkap WR di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Satu jam berselang, polisi menangkap SU di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua rekan mereka, RO dan UD, berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar buronan.

Dari hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya. Motor hasil curian kemudian dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu helm Honda dan satu jas hujan.

Pengembangan kasus tersebut mengungkap dugaan jaringan curanmor yang lebih luas. Polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil identifikasi nomor rangka dan nomor mesin, dua kendaraan dipastikan merupakan barang bukti perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kelompok tersebut sedikitnya telah empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Lama Tahun 2021 Terungkap

Selain mengungkap sindikat curanmor, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.

Saat kejadian, korban tengah berada di depan rumah bersama anaknya, sementara kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp17,5 juta.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AT di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, MN di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan MS di Kecamatan Teluknaga.

AT dan MN berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MS diduga menjadi penadah. Polisi juga berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban.

Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Senpi Rakitan Ditukar Motor Curian

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap kepemilikan senjata api rakitan.

Saat menggerebek kontrakan WR di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.

Hasil pemeriksaan mengungkap senjata tersebut merupakan milik AA yang berada di lokasi saat penangkapan. Kepada penyidik, AA mengaku senjata api itu biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga mengungkap senjata rakitan tersebut diperoleh dari EF, yang kini berstatus DPO, warga Kabupaten Lampung Timur. Senjata itu diduga ditukar dengan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor sekitar Maret 2026.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang dan satu kantong plastik.

AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dian menegaskan penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun sindikat curanmor lintas daerah.

“Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan diidentifikasi dan setelah proses hukum selesai akan dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya. (*)

LAINNYA