Polda Banten Bongkar 2 Kasus Narkoba 71 Kg Sabu, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 15:36 38 Nazwa

SERANG | TD — Polda Banten membongkar dua kasus besar peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 71 kilogram. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka diamankan dan terancam hukuman mati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/03/2026), dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki bersama jajaran pejabat utama.

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan tersangka berinisial AD yang kedapatan membawa sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam koper dengan modus penyamaran untuk menghindari pemeriksaan.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Dua tersangka berinisial BR dan MN ditangkap setelah petugas menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur Lampung–Merak sebagai rute distribusi menuju Pulau Jawa.

“Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga modifikasi kendaraan. Ini menunjukkan jaringan bekerja secara terorganisir,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai ±71 kilogram sabu. Polisi juga menyita empat unit handphone, dua kendaraan roda empat, serta sejumlah uang tunai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Jaringan di atasnya akan terus kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa. (*)

LAINNYA