
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menunjukkan barang bukti berupa senjata api rakitan dan tas milik tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal di Mapolda Banten, Kamis (26/3/2026). (Foto: Ist) SERANG | TD — Polda Banten menangkap dua tersangka kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Merak. Keduanya kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama jajaran pejabat utama.
Kapolda menjelaskan, penangkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Dua tersangka berinisial KB dan RH diamankan setelah kedapatan membawa senjata api saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.
“Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang disimpan dalam tas,” ujar Hengki.
Dari hasil penyelidikan, senjata api tersebut diketahui dibeli oleh KB melalui perantara RH dari seseorang berinisial SA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda menyebut, motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Senjata api itu dibeli dengan harga Rp7.750.000, sementara RH sebagai perantara memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk revolver rakitan, lima butir peluru kaliber 9 mm, satu tas hitam, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (*)