Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memberikan sambutan saat memimpin prosesi pemusnahan minuman keras hasil razia, sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang. (Foto: Ist)KOTA TANGERANG | TD – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, sekaligus bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan melindungi generasi muda.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa ribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil operasi penegakan perda yang dilakukan secara rutin selama setahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran aturan. Prosesi itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, pada Sabtu (28/02/2026).
Sachrudin menegaskan, peredaran minuman keras berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membawa dampak buruk bagi kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda. Karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia memastikan, bersama Satpol PP dan seluruh pihak terkait, pemerintah akan terus mengambil langkah tegas dan terukur untuk menekan peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
Tak hanya penindakan, masyarakat juga diimbau agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman keras, serta ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Memasuki usia ke-33, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan melalui kegiatan yang positif. Kota ini adalah rumah bersama yang perlu kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan memiliki daya saing,” tutupnya. (*)