DLH Kota Tangerang Hentikan Aktivitas 4 TPS Ilegal di Neglasari

waktu baca 1 minutes
Kamis, 26 Feb 2026 14:09 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai wilayah. Terbaru, Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota menutup empat TPS yang diketahui beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas TPS ilegal tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan, khususnya di area sempadan Sungai Cisadane.

“Kami telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal. Petugas juga memasang garis PPLH dan plang penghentian kegiatan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berisiko mencemari lingkungan,” kata Wawan, Kamis (26/2/26).

Ia menambahkan, proses penegakan aturan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihak pengelola TPS ilegal telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

“Seluruh pengelola yang terlibat sudah kami panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur,” ujarnya.

Pemkot Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin, karena selain melanggar aturan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. (*)

LAINNYA