Suasana acara bimtek penyusunan struktur dan skala upah di Kabupaten Tangerang dengan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan praktisi human capital, yang berlangsung secara hybrid di Tangerang. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan struktur dan skala upah (SSU) bagi perusahaan, Kamis dan Jumat 12-13 Februari 2026. Kegiatan yang diikuti pihak perusahaan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom sebagai upaya mendorong sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai regulasi.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan penyusunan SSU merupakan kewajiban perusahaan sekaligus instrumen manajemen pengupahan modern.
“Struktur dan skala upah membantu perusahaan menyusun sistem gaji secara objektif berdasarkan nilai jabatan dan produktivitas. Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat,” ujarnya.
Menurut Rudi, penerapan SSU yang tepat dapat meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial serta memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menambahkan bahwa dokumen SSU wajib dimiliki perusahaan dan menjadi persyaratan dalam permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan maupun Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
“SSU bukan sekadar administrasi, tetapi pedoman resmi pengupahan di perusahaan,” katanya.
Bimtek menghadirkan dua narasumber dari unsur pemerintah pusat dan praktisi. Narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Andi Awaluddin, memaparkan kebijakan pengupahan nasional dan pentingnya evaluasi jabatan dalam penyusunan SSU. Ia menekankan bahwa struktur upah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas pekerja, serta informasi pasar upah agar tercipta keadilan internal dan eksternal.
Sementara itu, praktisi human capital, B.E. Indriyani membawakan sesi teknis penyusunan SSU di tingkat perusahaan. Ia menjelaskan penerapan tiga metode penyusunan, yakni metode sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor, yang dapat disesuaikan dengan skala dan kebutuhan perusahaan.
Menurutnya, penyusunan SSU perlu diawali analisis dan evaluasi jabatan yang sistematis agar rentang upah mencerminkan bobot pekerjaan serta tanggung jawab masing-masing posisi. Ia juga memperkenalkan konsep total reward system sebagai pendekatan kompensasi yang tidak hanya bertumpu pada gaji pokok, tetapi juga tunjangan, insentif, dan penghargaan kinerja.
Selain itu, sesi bimtek turut membahas pengupahan berbasis produktivitas, di mana kenaikan upah dikaitkan dengan kinerja individu dan capaian perusahaan.
Rangkaian kegiatan ditutup oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker Kabupaten Tangerang Norman Daviq, Jumat, 13 Februari 2026.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker Kabupaten Tangerang Norman Daviq, menutup kegiatan Bimtek, Jumat, 13 Februari 2026. (Foto: Ist)
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap perusahaan semakin memahami kewajiban penyusunan struktur dan skala upah serta mampu menerapkannya secara konsisten guna menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan. (*)