Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Didakwa dengan UU Perlindungan Anak

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Agu 2021 15:07 0 45 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Cynthiara Alona serta DA dan AA dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas kasus prostitusi anak.

Sidang berlangsung secara virtual dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.

“Hari ini sidang perdana perkara atas nama CA, DA, dan AA. Agenda kita hari ini melakukan bacaan dakwaan,” ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dapot mengatakan, sidang dilakukan secara virtual karena kondisi pandemi covid-19. Dalam sidang virtual ini, Cynthiara Alona, DA, dan AA mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

“Sidang juga kami adakan secara tertutup karena korbannya anak-anak,” katanya.

Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang,” ungkapnya.

Pengacara para terdakwa, Halim Darmawan menuturkan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap para kliennya ini.

Halim menyebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab menurutnya, pihaknya mengakui adanya perkara ini.

“Kita mengakui semua apa adanya kemudian yang tidak benar kita akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga,” tuturnya.

Halim menambahkan, dalam sidang selanjutnya juga pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.

“Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA