Desain Cushion dan Lipstik yang Kian Serupa: Di Mana Posisi Perlindungan Desain Industri?

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Des 2025 22:16 81 Nazwa

OPINI | TD — Dalam beberapa tahun terakhir, industri kosmetik mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Inovasi produk hadir hampir tanpa jeda, terutama pada kategori cushion dan lipstik yang menjadi primadona pasar. Namun, di balik dinamika tersebut, muncul satu gejala yang kian sulit diabaikan: kemiripan desain kemasan kosmetik yang semakin mencolok. Bentuk, warna, hingga tampilan visual produk tampak berulang dari satu merek ke merek lain, seolah mengikuti cetakan yang sama.

Fenomena ini paling jelas terlihat pada produk cushion. Kemasan berbentuk kotak atau bulat dengan sudut membulat, palet warna pastel atau netral, serta keberadaan cermin dan aplikator menjadi standar visual yang digunakan secara luas. Perbedaan antarmerek sering kali hanya terletak pada logo atau nama produk. Dalam banyak kasus, kesan visualnya nyaris identik, sehingga sulit dibedakan tanpa pengamatan yang cermat.

Keseragaman desain sejatinya bukan fenomena baru, tetapi intensitasnya terasa semakin kuat dalam beberapa waktu terakhir. Pesatnya pertumbuhan merek kosmetik—baik lokal maupun internasional—membuat persaingan semakin ketat. Dalam situasi demikian, banyak pelaku usaha memilih mengikuti desain yang telah terbukti diterima pasar. Strategi ini dipandang lebih aman dibandingkan mengambil risiko dengan desain yang benar-benar berbeda.

Menariknya, meskipun kemiripan desain kerap disadari dan diperbincangkan oleh konsumen, hampir tidak pernah terdengar tindak lanjut yang nyata. Sengketa hukum atau klaim resmi terkait perlindungan desain industri pada produk kosmetik jarang muncul ke permukaan. Kemiripan seolah diterima sebagai konsekuensi wajar dari persaingan pasar yang padat.

Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah rendahnya pemanfaatan perlindungan desain industri oleh pelaku usaha kosmetik. Banyak desain kemasan tidak pernah didaftarkan secara resmi. Tanpa pendaftaran, desain tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Akibatnya, ketika muncul produk lain dengan tampilan serupa, tidak tersedia dasar yang cukup untuk menuntut atau meminta perlindungan secara hukum.

Selain itu, desain kosmetik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang bersifat umum dan fungsional. Bentuk cushion yang kotak atau bulat, misalnya, sering dianggap sebagai kebutuhan teknis semata, bukan hasil kreativitas. Persepsi ini membuat desain kemasan dipandang tidak cukup khas untuk dilindungi. Padahal, dalam praktiknya, konsumen justru mengenali dan mengingat produk pertama kali melalui tampilan visualnya.

Faktor ekonomi dan strategi bisnis juga turut berperan. Dalam industri yang bergerak cepat, pelaku usaha cenderung memprioritaskan produksi dan pemasaran. Perlindungan desain industri dipandang sebagai proses tambahan yang memerlukan waktu, biaya, dan perhatian khusus, sementara dampaknya terhadap penjualan tidak selalu terasa secara langsung. Ketika tren berubah dalam waktu singkat, desain kemasan dianggap tidak perlu dijaga dalam jangka panjang.

Pertimbangan citra merek semakin memperkuat pilihan untuk tidak mengambil langkah hukum. Sengketa desain berpotensi memunculkan konflik terbuka yang dapat berdampak pada reputasi. Dalam industri yang sangat bergantung pada persepsi publik, konflik semacam ini sering kali dihindari. Sikap diam dan membiarkan kemiripan terjadi dipilih sebagai jalan paling aman.

Dari sudut pandang konsumen, kondisi ini justru menimbulkan kebingungan. Desain kemasan yang seharusnya berfungsi sebagai penanda identitas merek kehilangan perannya. Konsumen tidak lagi dapat mengandalkan tampilan visual untuk mengenali produk dengan cepat, terutama dalam konteks belanja daring yang sangat bergantung pada gambar. Identitas merek pun menjadi kabur.

Ironisnya, maraknya desain yang serupa justru menegaskan bahwa desain memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jika desain tidak berpengaruh, ia tidak akan ditiru secara masif. Fakta bahwa banyak produk memilih tampilan yang hampir sama menunjukkan bahwa desain tertentu dianggap efektif dalam menarik minat pasar. Namun, tanpa perlindungan yang jelas, desain kehilangan posisinya sebagai aset eksklusif.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi merugikan industri secara keseluruhan. Ketika desain tidak lagi menjadi ruang eksplorasi kreatif, inovasi visual akan stagnan. Merek cenderung bermain aman, dan pasar dipenuhi produk dengan identitas yang samar. Konsumen pun berisiko kehilangan kepercayaan terhadap keunikan dan nilai diferensiasi sebuah merek.

Pertanyaan mengenai posisi perlindungan desain industri dalam industri kosmetik pun menjadi semakin relevan. Perlindungan desain seharusnya tidak hanya dipahami sebagai mekanisme hukum, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi. Tanpa perlindungan yang jelas, desain hanya menjadi elemen sementara yang mudah ditiru dan digantikan.

Pada akhirnya, desain kosmetik yang kian serupa mencerminkan sikap industri terhadap desain itu sendiri. Selama desain belum diperlakukan sebagai aset yang layak dilindungi, keseragaman akan terus menjadi pemandangan sehari-hari. Dan selama itu pula, posisi perlindungan desain industri akan terus berada dalam tanda tanya di tengah laju industri kosmetik yang semakin cepat.

Penulis: Nita Maulida Zahra
Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

LAINNYA