Penjambret Ponsel di Ciledug Terancam 7 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jun 2021 20:49 0 54 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDPolsek Ciledug meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik anak di bawah umur. Keduanya yakni Ibnu Fauzi (19) dan Farhan Patulloh (20).

Keduanya diringkus lantaran menjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang anak berinisial MR (9) di Jalan Mulia Tajur RT 4/2 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Selasa, (15/6/2021) sekitar pukul 14.01 WIB.

Saat itu korban yang tengah memainkan ponselny dihampiri oleh Ibnu dan Farhan yang mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha RX-King. Saat korban lengah, keduanya pun langsung menjambret ponsel tersebut dari tangan korban.

Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Goul mengatakan, peristiwa itu terekam kamera pengawas atau CCTV di salah satu rumah warga. Atas bukti rekaman tersebutlah kemudian polisi langsung bertindak, tak sampai 24 jam kedua tersangka berhasil diamankan.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Ponsel hasil curian sudah mereka jual,” ungkap Poltar saat konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Selasa, (22/6/2021).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru tahun 2004 dengan nomor polisi B-6380-SMG, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah dus ponsel merk Samsung dan satu lembar nota pembelian ponsel.

“Dua terduga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Serengseng, Jakarta Barat dan Pondok Aren, Tangerang Selatan,” kata Poltar.

Poltar membeberkan, kejadian pencurian dengan penberatan itu berawal ketika korban dan ibunya baru pulang dari sekolah. Kemudian saat korban telah sampai di rumah, ia meminta ijin keluar rumah untuk bermain dengan membawa ponsel.

“Tak lama kemudian ketika sedang memainkan ponsel sambil berjalan ke arah rumah (hendak pulang), terduga pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan motor RX King langsung merampasnya,” papar Poltar.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka diancam kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA