KOTA TANGERANG | TD — Tanah warga di RT 5/4, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing akan dibebaskan Pemerintah Kota Tangerang.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, pembebasan lahan warga itu akan dilakukan tahun 2021 ini. Warga mengeluhkan kondisi pemukiman mereka sejak tahun 2015.
“Perencanaan kami tahun lalu, tapi terkendala covid-19. Pada tahun anggaran 2020, dianggarkan Rp17 miliar. Karena kemarin terkendala covid-19 semua anggaran terasionalisasi,” ujar Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana, Jumat (18/6/2021).
Pembebasan lahan untuk pemukiman itu pun kembali dianggarkan pada 2021. Namun besarannya menyusut menjadi hanya Rp5 miliar.
“Karena ada rasionalisasi anggaran, jadi kami anggarkan Rp5 miliar. Anggaran Rp5 miliar sudah melalui tahap sosialisasi, melakukan pengumpulan hak milik yang mereka miliki dan terakhir pihak BPN sudah melakukan pengukuran dan yang terbaru lagi peta bidang sudah keluar dari BPN,” jelas Yudi.
Setelah itu, pihaknya akan menentukan tim appraisal untuk mengukur harga lahan. Namun, Yudi belum dapat memastikan kapan hal itu ditentukan. Yudi memastikan kalau pembebasan lahan akan dilakukan tahun ini.
“Kami secepatnya (menentukan tim appraisal), kalau kelengkapan administrasi sudah lengkap. Tapi dipastikan tahun ini. Karena anggarannya sudah ada tahun ini,” kata Yudi.
Yudi mengatakan terdapat 20 bidang lahan yang menjadi dampak sampah TPA Rawa Kucing. Namun, untuk sementara pihaknya akan melakukan pembebasan lahan bagi 6 bidang dahulu. Sisanya dilakukan secara bertahap.
“Yang paling terdampak dulu. Semua pastinya terdampak, tapi kan ada yang langsung ada juga yang tidak. Saya tegaskan ini yang Rp5 miliar ini kami lakukan tahun ini (pembebasan lahan) untuk 6 bidang yang terdampak langsung. Mudah-mudahan bisa dianggarkan lagi kalau kondisi sudah normal,” jelas Yudi.
Yudi mengatakan lambatnya pembahasan lahan disebabkan berbagai faktor. Selain rasionalisasi anggaran untuk penanganan covid-19 pihaknya juga sempat terkendala dengan luar lahan warga yang berbeda dengan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN)
“Ada 2 bidang yang berbeda ukurannya dengan yang diukur BPN. Tapi sekarang sudah selesai. Tidak ada kendala lagi,” pungkasnya.
Sejak tahun 2015, warga mengeluhkan kondisi pemukiman mereka yang berbatasan langsung dengan TPA Rawa Kucing. Warga pun mengeluhkan kondisi sampah yang telah menumpuk di sekitar rumah mereka.
Selama bertahun-tahun, warga hidup bersama sampah dari TPA seluas 13 hektar tersebut. Berbagai dampak pun dirasakan oleh warga, mulai dari penyakit kulit dan penyakit pernapasan (ISPA). Kemudian limbah cair sampah TPA Rawa Kucing juga menggenangi pemukiman itu.
Alhasil, warga yang sudah tak nyaman pun ingin segera pindah. Warga telah meminta Pemkot Tangerang untuk memberikan kompensasi pembebasan lahan. Namun, hal tersebut tak kunjung terealisasi. (Eko Setiawan/Rom)