TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti dari 89 kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari, Kamis (13/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 287,7837 gram sabu, 5 kilogram ganja, 601,7783 gram tembakau sintetis, serta berbagai obat terlarang seperti Tramadol (95.728 butir), Hexymer (39.770 butir), Trihexyphenidyl (2.123 butir), Aprazolam (7 butir), Riklona (4 butir), dan Ataraz (10 butir).
Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan tiga pucuk senjata api, 25 unit handphone, serta 159 item lainnya termasuk bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dan dokumen.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, menjelaskan bahwa sabu dimusnahkan dengan blender, ganja dan barang bukti lainnya dibakar, sementara senjata api dan tajam dipotong menggunakan mesin las.
Proses pemusnahan disaksikan pihak Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemkab Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Afrillianna. (*)