Petugas melakukan penertiban reklame di kawasan komersial Serpong, memastikan pemasangan media promosi sesuai aturan. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penertiban reklame ilegal di kawasan Serpong dan Serpong Utara, Senin (10/11/2025).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyampaikan bahwa sekitar 40 unit reklame yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan dalam operasi tersebut.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Fokus penertiban hari ini adalah kawasan komersial yang banyak terpasang T-banner dan spanduk tanpa izin resmi. Tujuannya agar penataan kota tetap tertib dan sesuai peraturan,” ujar Muksin.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP menerjunkan tiga tim utama: tim Serpong–Serpong Utara (8 anggota), tim Linmas (6 anggota), dan tim pemeriksa (3 anggota).
Muksin menekankan, penertiban ini bukan sekadar membongkar reklame, tetapi juga sebagai pembinaan bagi pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan rutin agar tidak ada lagi reklame yang dipasang sembarangan dan mengganggu keindahan kota,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menciptakan tata kota yang bersih, tertib, dan estetis. (Idris Ibrahim)