Suasana sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/11/2025), saat saksi dari BPN memberikan keterangan terkait keabsahan sertifikat milik Abadi Tjendera. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Sidang lanjutan kasus sengketa tanah di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, yang melibatkan Abadi Tjendera sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292/2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, kesaksian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang menjadi titik terang yang memperkuat keabsahan dokumen kepemilikan tanah milik Abadi Tjendera.
Perkara dengan nomor 1530/Pid.B/2025/PN.TNG ini menghadirkan dua saksi dari BPN, yakni Asep, Koordinator Substansi Sengketa dan Perkara Tanah, serta Leonardo, petugas ukur. Keduanya memberikan keterangan yang menegaskan bahwa sertifikat atas nama Abadi Tjendera terbit melalui prosedur resmi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tidak pernah bermasalah sejak diterbitkan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Asep menyebut bahwa berdasarkan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sertifikat nomor 05292/2019 atas nama Abadi Tjendera terdaftar sah dan lengkap.
“Berdasarkan data yang tersimpan di Kantah Pertanahan Kota Tangerang, sertipikat nomor 05292 Karang Tengah itu tercatat dan terdaftar atas nama Abadi Tjendera, dengan luas 541 meter persegi. Kami menyampaikan berdasarkan data resmi,” ujar Asep di ruang sidang.
Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tersebut melewati dua tahapan penting, yaitu proses teknis dan yuridis, yang masing-masing didukung oleh dua Akta Jual Beli (AJB). Seluruh proses ini, lanjutnya, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme resmi PTSL sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan nasional.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kemungkinan adanya keberatan atau sengketa saat penerbitan sertifikat, Asep dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada keberatan atau klaim pihak lain selama proses pengumuman berlangsung.
“Manakala bidang tanah sudah diukur dan hasilnya disandingkan dengan data yuridis, kami lakukan proses validasi atau balancing. Setelah itu dilakukan pendaftaran dan pengumuman selama 14 hari. Karena tidak ada pihak yang keberatan, maka sertifikat dapat diterbitkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengumuman 14 hari tersebut merupakan bentuk transparansi dan jaminan hukum agar masyarakat yang merasa memiliki klaim atas bidang tanah dapat mengajukan keberatan sebelum sertifikat disahkan.
“Karena selama tenggang waktu tersebut tidak ada keberatan, maka panitia PTSL mengesahkan dan menerbitkan sertifikat. Jadi seluruh tahapan berjalan terbuka dan sah sesuai prosedur,” tegas Asep.
Sementara itu, Leonardo, petugas ukur BPN Kota Tangerang, turut memberikan keterangan yang memperkuat kesaksian Asep. Ia memastikan bahwa tim BPN telah melakukan pengukuran ulang di lokasi tanah yang beralamat di Jalan Wahana Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Hasil pengukuran tersebut, kata Leonardo, menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah Abadi Tjendera jelas, valid, dan tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah lain.
“Kami pastikan batas bidang sesuai hasil pengukuran lapangan dan peta bidang tanah (PBT). Tidak ada tumpang tindih dengan bidang lain, semuanya sesuai data yang terdaftar di BPN,” terang Leonardo di hadapan majelis hakim.
Keterangan dua saksi BPN tersebut menjadi fakta hukum penting dalam persidangan. Selain menegaskan legalitas sertifikat Abadi Tjendera, kesaksian ini juga menepis dugaan bahwa SHM tersebut terbit tanpa dasar atau melanggar prosedur.
Proses penerbitan sertifikat yang melewati tahapan validasi yuridis dan teknis, disertai dengan pengumuman publik selama 14 hari tanpa keberatan, menjadi bukti bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum dan administratif.
Dengan demikian, posisi hukum Abadi Tjendera dalam perkara ini semakin kuat, karena sertifikat yang dimilikinya terbukti diterbitkan oleh lembaga berwenang dan melalui mekanisme resmi program PTSL. (*)