Satpol PP Tangsel Gerebek Dua Lokasi, 300 Botol Miras Ilegal Disita

waktu baca 2 minutes
Rabu, 5 Nov 2025 16:34 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Serpong Utara. Dalam operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), petugas menyita lebih dari 300 botol miras berbagai merek.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan razia dilakukan pada Selasa malam (4/11/2025) sebagai langkah rutin menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami terus lakukan razia rutin untuk menegakkan perda dan mencegah keresahan akibat peredaran miras ilegal,” ujar Muksin, Rabu (5/11/2025).

Muksin menjelaskan, razia bersifat preventif dan represif untuk menekan praktik penjualan miras tanpa izin yang kerap meresahkan warga. Selain menyita barang bukti, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar memahami aturan.

Dari dua lokasi yang disisir, petugas menemukan total 316 botol dan 64 kaleng miras berbagai merek. Di lokasi pertama, petugas juga menemukan buku catatan transaksi dan hutang pelanggan.

Para pelanggar akan dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami berharap sanksi ini memberi efek jera agar tidak ada lagi peredaran miras ilegal di Tangsel,” kata Muksin.

Ia juga mengimbau warga untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik serupa di lingkungan masing-masing.

“Kolaborasi pemerintah dan masyarakat penting untuk menjaga kota tetap tertib dan aman,” tutupnya. (*)

LAINNYA