Viral Video Ayah Aniaya Anaknya di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Mei 2021 12:20 0 63 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TDPolres Tangsel menangkap seorang pria berinisial karena menganiaya anak kandungnya sendiri, Kamis (20/5/2021) malam.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui publik setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, pelaku menganiaya seorang anak perempuan disertai kata-kata kasar. Pelaku menjambak rambut dan menampar korban, kemudian juga mencekik lehernya hingga korban tampak kesulitan bernapas.

Polisi kemudian menelusuri peristiwa tersebut dan menemukan titik terang lokasi kejadiannya, yakni di sebuah kos-kosan di Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

Kamis, 20 Mei 2021 malam, polisi berhasil menangkap pelaku di kos-kosan tersebut dan menggelandangnya ke Mapolres Tangsel. Selain itu, polisi juga membawa korban untuk diperiksa kondisi kesehatannya setelah penganiayaan yang dialaminya.

Kapolres Tangsel AKPB Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilatarbelakangi motif cemburu karena mantan istri pelaku (ibu kandung korban) yang sedang bekerja di Malaysia diduga memiliki kekasih baru.

“Terangka WH secara sadar memvideokan kekerasan terhadap anaknya kemudian dikirim ke mantan istrinya di Malaysia,” ujar Kapolres, Kamis (20/5/2021) malam.

Tak tega melihat anak kandungnya dianiaya pelaku, ibu korban lalu mengunggah video penganiayaan itu ke media sosial Facebook.

“Penangkapan tersangka atas dasar informasi yang viral di media sosial. Kami segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya juga sedang memeriksa kondisi kesehatan korban usai peristiwa penganiayaan tersebut.

“Kami sedang melakukan mitigasi dan pemulihan korban dari trauma. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman tersebut.

Di lokasi yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangsel Isram, mengutuk penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ia juga mengapresiasi polisi yang bergerak cepat sehingga berhasil menangkap korban dalam waktu cepat.

“Kami mengapresiasi kepada Polres, ini langkah yang cepat. Semua instansi atau masyarakat harus terlibat langsung memberikan edukasi atau pemahaman terhadap menjaga dan melindungi hak-hak anak,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA