
KOTA SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang optimis pembuatan draf Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang terkait himbauan pengisian lapangan kerja di Kota Serang wajib untuk mempekerjakan 80 persennya adalah warga lokal rampung dikerjakan selama tiga hari kedepan, sebelum nantinya diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Serang dan disahkan dan ditetapkan Walikota Serang Budi Rustandi.
Demikian hal itu ditegaskan Sekertaris Disnakertrans Kota Serang Agus Hendrawan, usai menerima kunjungan Walikota Serang Budi Rustandi ke Kantor Disnakertrans Kota Serang, Senin (13/10/2025) sore, kata dia, draf perwal ketenagakerjaan akan rampung dikerjakan tiga hari kerja kedepan.
“Pak Wali memberikan tenggat waktu tiga hari untuk disampaikan ke Bagian Hukum, ” terang Agus.
Meski begitu, Agus optimis pengerjaan draf Perwal bisa rampung sebelum batas waktu yang ditentukan, hal itu seiring pengalamannya yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kota, dengan begitu ia mengaku, penyusunan draf Perwal bukan persoalan sulit baginya, dan bisa dilakukan dengan cepat.
“Insa Allah lah selesai (tiga hari), sebagai mantan Kabag Hukum juga dulu kan, ” akunya.
Meski begitu, Agus belum bisa menjelaskan pnajang lebar terkait klausul dan pasal apa saja yang akan dimasukan kedalam draf Perwal, mengingat saat ini masih pada tahap penyususnan dan tahap koordinasi bersama pihak terkait.
Lebih jauh Agus mengatakan, melalui penyusunan draf Perwal ketenagakerjaan yang mewajibkan 80 persen karyawannya adalah warga lokal, sambung Agus, pihaknya meyakini, bukan saja persoalan ketenagakerjaan saja akan terdampak, soal kemiskinan dan stunting di Kota Serang juga akan teratasi nantinya, seiring terus meningkatnya perekonomian masyarakat Kota Serang kedepan.
Saat ditanya mengenai jumlah pencaker di Kota Serang, masih kata Agus, setidaknya ada 150 pencaker mengajukan untuk dibuatkan kartu AK. 1 atau biasa disebut kartu kuning, sebagai salah satu persyaratan mencari kerja.
Selain memberikan kemudahan dalam pembuatan AK. 1 dan draf Perwal keberpihakan lapangan kerja bagi warga lokal, sambung Agus, pihaknya juga gencar menginformasikan informasi lowongan pekerjaaan agar bisa diserap pencaker asal warga Kota Serang.