Ombudsman RI Desak Pemkab Tangerang Pulihkan Fungsi Anak Sungai Kronjo yang Tertutup

waktu baca 2 minutes
Kamis, 25 Sep 2025 11:00 0 Nazwa

JAKARTA | TD — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menuntaskan pemulihan fungsi anak sungai di Kecamatan Kronjo yang tertutup akibat aktivitas pengurugan. Penutupan aliran sungai sepanjang hampir empat kilometer ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar jika tidak segera ditangani.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) menyusul laporan masyarakat mengenai penimbunan aliran sungai tersebut. Menurut Yeka, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan antarindividu, melainkan menyangkut aset negara yang wajib dijaga dan dilindungi.

“Fungsi sungai tidak boleh hilang. Jika ditutup, dampaknya bukan hanya banjir atau kekeringan, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga. Pemerintah daerah harus segera mengembalikan fungsi sungai secara penuh,” tegas Yeka dilansir Kamis, 25 September 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menambahkan bahwa pemantauan sejak akhir 2024 menunjukkan aliran sungai mulai terbuka kembali, meskipun masih ada timbunan tanah yang tersisa. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan yang lebih serius agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini adalah aset negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga harus segera dikembalikan fungsinya. Kami mengapresiasi kesiapan Pemda Tangerang dalam mengelola sungai ini, dan berharap aliran sungai tetap terjaga agar tidak terjadi penutupan kembali,” ujarnya.

Selain investigasi lapangan, Ombudsman RI juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Laporan tersebut menyoroti pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) terkait pengurugan anak sungai yang berdampak negatif terhadap perekonomian petambak, petani, dan masyarakat sekitar. Ombudsman memberikan saran perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI. Ia berjanji akan memastikan pemulihan fungsi sungai dilakukan secara tuntas melalui koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga.

“Kami telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, dan apapun rekomendasi Ombudsman akan kami laksanakan,” tutupnya. (*)

LAINNYA