Disnaker Tangerang Gelar Bimtek, Banyak Perusahaan Belum Punya Peraturan Perusahaan

waktu baca 3 minutes
Senin, 22 Sep 2025 15:43 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai respon atas fakta bahwa masih banyak perusahaan di wilayah ini yang belum memiliki PP sah.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, pada Senin (22/9/2025) tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diikuti puluhan peserta dari berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, S.AP, mengungkapkan bahwa kendala terbesar perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini adalah kurangnya pemahaman teknis penyusunan PP, baik dari sisi format, substansi, maupun prosedur legalisasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP (Foto: Ist)

“Padahal kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Permenaker Nomor 28 Tahun 2014. Setiap perusahaan dengan minimal 10 pekerja wajib memiliki PP,” tegas Hendra.

Meski aturan sudah jelas, lanjut Hendra, hingga kini masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. “Ada yang belum memahami substansi, ada yang ragu memulai, bahkan ada yang menganggap cukup dengan kontrak kerja sehingga tidak membuat PP,” jelasnya.

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang menghadapi dinamika hubungan kerja yang kompleks, khususnya di kawasan Balaraja, Cikupa, Kosambi, Pasar Kemis, hingga BSD. Situasi ini, menurut Hendra, berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial apabila tidak dikelola dengan baik.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, peningkatan kapasitas, dan komitmen semua pihak untuk mematuhi norma ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Disnaker menargetkan perusahaan segera menyusun PP sesuai ketentuan dan mengajukan pengesahan ke Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, dialog sosial antara manajemen dan pekerja/serikat pekerja diharapkan semakin kuat sehingga penyusunan PP tidak dipandang sebagai beban administratif, melainkan menjadi sarana membangun kepercayaan bersama.

“Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan, tetapi komitmen menuju tertib administrasi ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas hubungan kerja. Kami berharap peserta bisa memanfaatkannya sebagai ruang bertanya, berbagi pengalaman, dan memperoleh pemahaman praktis,” lanjut Hendra.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki PP

Hendra menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib memiliki dan memperbarui Peraturan Perusahaan (PP). Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000, sesuai Pasal 188 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).

Menurut Hendra, PP berfungsi sebagai acuan hukum untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Tanpa PP, perusahaan berisiko tidak dapat membuktikan kepatuhan ketenagakerjaan saat audit dan berpotensi memicu konflik internal.

“Peraturan Perusahaan wajib diperbarui setiap dua tahun untuk menghindari sanksi dan memastikan hubungan kerja yang jelas,” pungkas Hendra.

Dalam Bimtek tersebut, peserta mendapatkan materi dari Anang Hudalloh, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang memaparkan langkah-langkah menyusun peraturan perusahaan yang berkualitas.

Narasumber kedua, Andreas Samosir, juga dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, menjelaskan tata cara pengesahan PP secara daring melalui sistem E-PP PKB di laman Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan dapat mengaksesnya melalui tautan resmi berikut: https://pppkb.kemnaker.go.id.

Namun, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan wajib lebih dulu terdaftar dalam layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Setelah itu, perusahaan dapat login, mengisi permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status pengajuan, hingga akhirnya mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan PP. (*)

LAINNYA