Ucapan Aktivis Pandeglang Lecehkan Wartawan, Berujung Laporan Polisi

waktu baca 2 minutes
Rabu, 3 Sep 2025 05:41 0 Nazwa

PANDEGLANG | TD – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Selasa siang, 2 September 2025, mengalami insiden yang kurang menyenangkan. Sejumlah peserta demonstrasi yang sedang menyampaikan aspirasi secara tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan yang tengah meliput jalannya aksi tersebut.

Kejadian bermula saat empat pendemo, yakni Ilham, Hadi, Muklas, dan Safaat, berusaha menyampaikan tuntutan mereka. Namun, salah satu aktivis bernama Ilham secara tiba-tiba mengeluarkan kalimat yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Dengan nada tinggi, Ilham berteriak, “Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya.”

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi dari Guntur, seorang wartawan dari JPMTV yang saat itu sedang melakukan peliputan. Guntur mencoba meminta klarifikasi dengan bertanya, “Bagaimana maksudnya itu, Om?” Namun, upaya tersebut diabaikan dan tidak mendapat tanggapan. Ketegangan pun meningkat hingga aparat kepolisian yang bertugas turun tangan untuk meredam situasi.

Beberapa anggota polisi, baik yang berseragam maupun berpakaian preman, segera mengamankan Ilham guna mencegah potensi kericuhan yang lebih besar. Ilham kemudian dibawa ke mobil polisi dan digelandang ke Mapolres Pandeglang, yang berlokasi sekitar 300 meter dari gedung DPRD.

Setelah situasi kembali kondusif, para wartawan yang meliput di lokasi sepakat untuk menindaklanjuti insiden tersebut melalui jalur hukum. Mereka secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang dengan melampirkan bukti berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten.

Agus Sandjadirja, seorang wartawan senior dari Banten, menyatakan kekecewaannya atas sikap para pendemo yang melontarkan pernyataan merendahkan tersebut. “Saya sangat menyesalkan ucapan yang menyebut ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Pernyataan itu jelas-jelas merendahkan profesi kami. Sebagai wartawan, kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Baik secara pribadi maupun sebagai organisasi, kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini,” tegas Agus.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama dalam situasi yang penuh dinamika seperti aksi demonstrasi. (*)

LAINNYA