KABUPATEN TANGERANG | TD — 10 desa di Kabupaten Tangerang menjadi lokus pencegahan dan penurunan stunting di 10 desa.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli saat membuka kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Tangerang Tahun 2021 di Hotel, Grand Soll Marina, Kota Tangerang, Selasa (20/4/2021).
Mad Romli mengatakan, pelaksanaan Rembuk Stunting merupakan langkah strategis dalam mencanangkan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan para pemangku kepentingan tentang rencana intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.
Untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Tangerang, katabdia, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2020, tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Tangerang dan Surat Keputusan Bupati No. 50/Kep.403-Huk/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap tim konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting dapat merumuskan rencana aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia berpesan kepada para Camat di Kabupaten Tangerang agar secepatnya melakukan koordinasi dengan seluruh Lurah/Kepala Desa terkait penanganan stunting di Kelurahan/Desa.
“Semoga peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) bisa mendorong dan memantau peran desa sebagai pelayan terdekat kepada masyarakat agar dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting,” harapnya.
Ia juga menambahkan, 10 desa yang menjadi lokus pencegahan dan penurunan stunting yaitu:
- Kecamatan Teluknaga sebanyak 3 desa, yaitu Desa Tegal Angus, Muara, Tanjung Pasir;
- Kecamatan Rajeg sebanyak 3 desa, yaitu Desa Rajegmulya, Sukasari, Tanjakan;
- Kecamatan Sepatan 1 desa, Desa Pondok jaya
- Kecamatan Mauk sebanyak 2 desa, yaitu Desa Sasak, Desa Banyuasih
- Kecamatan Kresek 1 desa, Desa Ranca ilat
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil mengatakan, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas )2018, data stunting di Kabupaten Tangerang adalah 23,2%. Angka tersebut masih di atas batas ambang yaitu kurang dari 20%.
Sedangkan berdasarkan Data Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) bulan Agustus tahun 2020 prevalensi stunting di Kabupaten Tangerang sudah menurun menjadi 8,5%.
“Dalam mengatasi penyebab stunting, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor dan kapasitas untuk melaksanakan. Untuk itu penurunan stunting memerlukan pendekatan menyeluruh yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung.” Kata Taufik. (Ril/Red/Rom).