Cegah Pemudik, Jalan Gatot Subroto Tangerang Akan Disekat

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Apr 2021 15:28 0 66 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Melalui Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan penyekatan di ruas Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang.

Penyekatan tersebut untuk memastikan dipatuhinya kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Bambang Dewanto mengatakan, penyekatan jalur lalu lintas itu dilakukan bersama Polri dan TNI.

“Untuk di Kota Tangerang akan dilakukan penyekatan pada ruas jalan Gatot Subrot, Jatiuwung,” ujar Bambang, Selasa (20/4/2021).

Selain penyekatan jalur lalu lintas, Dishub Kota Tangerang juga akan melakukan pengawasan kepatuhan penyedia jasa transportasi publik pada larangan mudik tersebut.

Pengawasan dilakukan dengan menerjunkan personel untuk memantau terminal, pool dan agen bus.

“Kami membagi tim pada tiga wilayah, dengan masing-masing tim berjumlah enam orang yang akan bertugas melakukan pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Dia memastikan para petugas akan melakukan pengawasan pada waktu pagi dan sore hari. Untuk pagi hari mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kemudian sore hari pada 15.00 hingga 18.00 WIB.

“Jika ditemukan bus yang beroperasi pada waktu itu maka akan mendapatkan sanksi terberat hingga bisa dicabut izin operasinya,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan upaya tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami lakukan juga sosialisasi larangan mudik ke masyarakat serta perusahaan bus yang ada di Kota Tangerang agar pada waktu larangan mudik kendaraan tidak beroperasi,” kata Bambang. (Eko Setiawan/Rom)

Unggulan

LAINNYA