Kejari Kabupaten Tangerang Berhasil Selamatkan Aset Pemda Senilai Rp6 Miliar

waktu baca 2 minutes
Senin, 14 Jul 2025 16:31 0 Nazwa

TANGERANG | TD Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang telah lama dikuasai pihak lain. Aset berupa lahan PSU Perumnas Suradita tersebut terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, dan diselamatkan pada Senin, 14 Juli 2025.

Selama hampir satu dekade, lahan seluas 1.040 meter persegi yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta lahan 1.386 meter persegi untuk sarana ibadah, tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Kini, aset tersebut akan digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk mendukung kepentingan umum.

Tindakan penyelamatan dilakukan setelah Kejaksaan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD. Berdasarkan SKK tersebut, Tim JPN menempuh upaya non-litigasi berupa pengiriman somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Respon dari pihak terkait cukup kooperatif—mereka segera mengosongkan lahan tanpa perlawanan.

Setelah proses tersebut selesai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi mengembalikan SKK beserta dokumen penyelamatan kepada BPKAD. Nilai pasar terkini dari dua bidang tanah yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp6.065.000.000 (enam miliar enam puluh lima juta rupiah).

“Ini merupakan salah satu bukti konkret peran aktif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam mendampingi Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengamanan aset negara. PSU Perumnas Suradita adalah salah satu aset strategis yang berhasil kami selamatkan setelah bertahun-tahun menjadi polemik,” ujar Eddy Purwanto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi DATUN.

Keberhasilan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam mewakili pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, proses ini juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Selain menjaga aset negara, hal ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola aset yang profesional. (*)

LAINNYA