EKBIS | TD – Dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan, keberadaan lembaga-lembaga yang mampu mendorong pemberdayaan ekonomi menjadi hal yang sangat penting. Dua lembaga yang sering menjadi sorotan dan andalan dalam konteks ini adalah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Koperasi Merah Putih. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya secara kolektif dan partisipatif.
Namun, meskipun memiliki visi serupa, BUMDes dan Koperasi Merah Putih memiliki perbedaan mendasar dalam segi struktur organisasi, aspek legalitas, mekanisme kepemilikan, pilihan sumber modal, hingga cara pengambilan keputusan. Penting untuk memahami perbedaan-perbedaan ini agar dapat menentukan model yang paling sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa atau komunitas masing-masing. Berikut adalah lima perbedaan kunci antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih yang perlu kamu ketahui.
BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan diatur oleh Undang-Undang Desa, sehingga status hukumnya berada di bawah pemerintah desa. Di sisi lain, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan sistem keanggotaan sukarela dan memiliki badan hukum yang diatur oleh UU Perkoperasian.
BUMDes dimiliki secara kolektif oleh desa, yang berarti semua warga desa memiliki hak kepemilikan secara tidak langsung. Sementara itu, Koperasi Merah Putih dimiliki langsung oleh anggotanya, yang memiliki hak suara dan berpartisipasi aktif dalam rapat anggota.
Modal yang digunakan oleh BUMDes biasanya berasal dari dana desa atau penyertaan modal dari pemerintah desa. Sebaliknya, koperasi mengandalkan modal dari simpanan anggota, sisa hasil usaha, serta pinjaman atau hibah yang sah.
Fokus utama BUMDes adalah meningkatkan pendapatan asli desa dan memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Di sisi lain, Koperasi Merah Putih lebih menekankan pada kesejahteraan ekonomi anggotanya melalui 3 jenis kegiatan utama. Pertama, usaha bersama. Dalam hal ini, partisipasi UMKM merupakan unsur utamanya. Kedua, simpan pinjam. Kegiatan ini akan mendukung para anggota untuk memenuhi kebutuhan usahanya agar lebih dapat berkembang. Dan, ketiga, perdagangan. Koperasi Merah Putih menyediakan kebutuhan para anggotanya.
BUMDes dikelola oleh pengelola yang ditunjuk oleh kepala desa dan disetujui oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sementara itu, dalam koperasi, semua keputusan penting diambil melalui musyawarah anggota, sehingga suara setiap anggota dihargai dan diperhitungkan.
Sebagai kesimpulan, baik BUMDes maupun Koperasi Merah Putih memiliki peran penting dalam memajukan desa dan ekonomi kerakyatan. Namun, perbedaan dalam struktur, kepemilikan, dan tujuan membuat keduanya memiliki jalur yang berbeda. Pemilihan bentuk usaha yang tepat harus disesuaikan dengan kebutuhan desa atau komunitas. Yang jelas, keduanya tetap mengusung semangat kemandirian dan gotong royong! (Nazwa/Pat)