Pemkot Tangerang Salurkan Santunan Kematian 2025 untuk 98 Keluarga

waktu baca 2 minutes
Senin, 24 Mar 2025 19:07 0 Redaksi

KOTA TANGERANG | TDPemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Sosial, meluncurkan program Santunan Kematian Tahap I untuk pertama kalinya pada tahun 2025, yang ditujukan kepada 98 keluarga penerima manfaat.

Penyerahan simbolis santunan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Sachrudin menyatakan, “Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang kurang mampu, terutama bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya. Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan.”

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, santunan diberikan kepada 98 keluarga dengan jumlah masing-masing Rp3 juta. Anggaran ini berasal dari belanja tidak terduga untuk tahun anggaran 2025.

Mulyani menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan jaminan sosial yang telah dimulai sejak tahun anggaran 2024, dengan total 233 penerima manfaat dan anggaran sebesar Rp699 juta.

Proses pengajuan santunan kematian dilakukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akta kematian sebanyak empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris yang bermeterai serta disahkan oleh kelurahan setempat. Selain itu, diperlukan surat keterangan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KTP-el pemohon, dan Kartu Keluarga (KK) dari penduduk miskin yang meninggal. Untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin, harus melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter serta kelurahan, dan nomor rekening pemohon.

“Permohonan harus disampaikan kepada Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja setelah kematian penduduk tidak mampu,” jelas Mulyani.

Perlu dicatat bahwa santunan kematian ini tidak berlaku untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan, atau kondisi pidana dengan hukuman lebih dari satu tahun. Selain itu, santunan ini juga tidak diberikan untuk kematian yang disebabkan oleh penggunaan narkotika atau bencana alam. (*)

LAINNYA