Pemerintah Terbitkan SKB 3 Instansi Atur Angkutan Barang Selama Lebaran 2025

waktu baca 2 minutes
Selasa, 11 Mar 2025 23:20 0 Redaksi

JAKARTA | TD — Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri untuk mengatur operasional angkutan barang selama Lebaran 2025. SKB ini mencakup ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga, mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran angkutan selama Lebaran 2025. “Ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik,” ungkap Budi dilansir Selasa, 11 Maret 2025.

Pengaturan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini akan diterapkan di jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00.

Beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan ini berada di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan terkena pembatasan meliputi wilayah Sumatera Utara, Jambi, dan beberapa daerah di Jawa.

Namun, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan, pakan ternak, pupuk, serta barang pokok akan tetap diizinkan beroperasi dan tidak termasuk dalam pembatasan, asalkan dilengkapi dengan surat muatan yang sesuai. “Logistik menjadi prioritas, sehingga pasokan tetap terjaga,” tegas Budi.

Selain pengaturan angkutan barang, SKB ini juga mencakup pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan dengan sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap. Pengaturan juga berlaku di beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, dan pelabuhan lainnya. (*)

""
""
""
LAINNYA